- Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden
Prabowo Didorong Pimpin Pemulihan KPK, 57 Eks Pegawai Siap Kembali Jalankan Misi Antikorupsi
Jakarta, tvOnenews.com – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto memimpin langkah pengembalian 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali menguat.
Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan pengembalian para pegawai tersebut merupakan simbol komitmen pemerintah terhadap pemulihan independensi lembaga antikorupsi.
“Permintaan utama kami adalah agar Bapak Presiden Prabowo Subianto memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK sebagai wujud komitmen serius untuk pengembalian independensi KPK,” ujar Lakso saat dihubungi, Senin (20/10/2025).
Rapat Internal dan Satu Suara untuk Kembali
Lakso mengungkapkan bahwa para mantan pegawai KPK telah menggelar rapat internal pada 10 Oktober 2025 bersama anggota IM57+ Institute. Dalam rapat itu, disepakati beberapa langkah strategis untuk memperjuangkan pemulihan hak mereka.
Menurutnya, seluruh peserta rapat menyatakan sepakat satu suara untuk kembali ke KPK, bukan untuk mencari pekerjaan, melainkan demi memperjuangkan keadilan dan menegakkan kembali prinsip independensi lembaga.
“Ini bukan soal mencari pekerjaan, tetapi soal pemulihan hak yang dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga antikorupsi,” tegas Lakso.
TWK Dianggap Cacat Hukum
Lakso menilai pelaksanaan TWK pada masa kepemimpinan KPK sebelumnya merupakan tindakan melawan hukum. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyatakan adanya pelanggaran dalam proses asesmen tersebut.
Ia menambahkan, pemberhentian 57 pegawai itu justru terjadi saat mereka sedang menangani kasus-kasus korupsi strategis, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga KPK.
“TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis. Pemberhentian itu adalah bentuk intervensi yang melemahkan independensi lembaga. Kalau preseden ini dibiarkan, pegawai akan takut bekerja dengan benar,” ujar Lakso.
Langkah Advokasi Berlanjut
IM57+ Institute disebut akan terus melanjutkan berbagai upaya advokasi agar kasus ini tidak berhenti di meja wacana. Salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Sidang KIP hanyalah satu metode yang kami tempuh, bukan satu-satunya. Upaya advokasi lainnya juga akan terus berjalan,” tutur Lakso.