Tangani Anak Yatim Korban Pandemi Covid-19, Mensos: Kami Tengah Garap Konsep dan Model Penanganannya.
Sumber :
  • tvone

Tangani Anak Yatim Korban Pandemi Covid-19, Mensos: Kami Tengah Garap Konsep dan Model Penanganannya

Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:18 WIB

SERANG – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengajak semua elemen bangsa bergotong royong dengan spirit HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 untuk menangani pandemi Covid-19. 

“Menangani pandemi Covid-19 tidak bisa diselesaikan oleh satu Kementerian dan Lembaga (K/L), melainkan semua elemen harus bahu membahu. Kita tahu pandemi Covid-19 ini berat dan tidak hanya di Indonesia melainkan di seluruh dunia. Mari kita bergandengan tangan dengan spirit HUT Kemerdekaan RI ke-76 menjadi kekuatan dahsyat menangani pandemi ini, ” ujar Mensos didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Jumat (13/8).

Mensos mengingatkan, bahwa dalam kondisi ini bisa menjadi pesan dari Tuhan kepada kita semua harus menghadirkan spirit Kemerdekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk berbagi dengan sesama, termasuk bagi fakir miskin, anak-anak yatim dan yatim piatu di manapun mereka berada. 

Terkait penanganan terhadap anak-anak yatim, saat ini tengah dibuatkan konsep yang melibatkan berbagai pihak terkait, karena tidak mudah dalam implementasinya harus ada landasan hukum dan anggaran dalam praktik di lapangan.

“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial, ” ujar Mensos.

Hingga saat ini, data sementara tercatat ada kurang lebih 4 juta anak yatim dan belum termasuk tambahan dari korban pandemi Covid-19. Tentu saja, data itu akan terus diperbarui dengan data dari pemerintah daerah (pemda).

“Jumlah ril dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, pondok pesantren dan lain sebagainya, ” kata Mensos. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral