- tvOnenews/Julio Trisaputra
Polda Metro Jaya Ungkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga dr.Tifa
Jakarta, tvonenews.com — Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan para tersangka terbagi dalam dua kelompok besar dengan peran berbeda.
“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dibagi menjadi dua klaster,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama terdiri dari:
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani
- Pengamat kebijakan hukum dan politik, Damai Hari Lubis
- Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua meliputi:
- Mantan Menpora Roy Suryo
- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr.Tifa
Asep menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 130 saksi dan mengamankan 723 barang bukti guna memperkuat penyelidikan.
“Penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum. Semua tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Adapun lima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara tiga tersangka dari klaster kedua disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
(rpi/nba)