Polisi Tetapkan Dua Karyawan Ayam Geprek Bunuh dan Mutilasi Rekannya di Bekasi Jadi Tersangka: Sudah Ditahan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap dua karyawan ayam geprek berinisial S (27) dan DS alias ANS (24) yang membunuh disertai mutilasi terhadap rekannya berinisial AH, di dalam freezer kios ayam geprek, kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Iman menyebutkan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“(Pelaku) sudah kita tangkap. Sudah kita tangkap. Dua orang sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pelaku mutilasi pegawai ayam geprek dalam freezer di Bekasi ternyata rekan kerjanya sendiri.
Adapun korban merupakan seorang pria berinisial AH. Dia ditemukan dalam kondisi termulitasi dan disimpan dalam freezer gerai ayam geprek tersebut pada Sabtu (28/3/2026).
Orang yang pertama kali menemukannya, yakni pemilik usaha itu sendiri.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku berjumlah dua orang. Keduanya merupakan rekan kerja AH.
"Keduanya rekan kerja korban," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Adapun AH merupakan petugas keamanan yang menjaga gerai ayam geprek. Dia bekerja sebagai pekerja lepas.
Sementara itu, kedua pelaku, yakni S (27) dan DS alias ANS (24) merupakan karyawan tetap yang mengolah serta memasak ayam geprek hingga melayani pembeli.(ars/raa)
Load more