- TvOnenews/Rika Pangesti
Polda Metro Sita 723 Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Dokumen Asli UGM
Jakarta, tvonenews.com — Polda Metro Jaya menyita 723 item barang bukti terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan 8 tersangka kasus tersebut, hari ini, Jumat (7/11/2025).
"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya.
Menurut Asep, keaslian ijazah tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang meninjau aspek analog dan digital dari dokumen yang diperiksa.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan tidak berdasar,” ungkapnya.
Asep menambahkan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
“Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni merupakan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan validasi sebelum menyebarkan informasi. Mari kita jaga bersama suasana yang sejuk, aman, dan tertib agar ruang publik tetap nyaman dan kondusif,” pungkas Asep.
Adapun, delapan tersangka yang ditetapkan antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Polda Metro Jaya memisahkan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.