Sumber :
- TvOnenews/Rika Pangesti
Polda Metro Sita 723 Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Dokumen Asli UGM
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan 8 tersangka kasus tersebut, hari ini, Jumat (7/11/2025).
Jumat, 7 November 2025 - 12:20 WIB
Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
(rpi/nba)