news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Apresiasi Kemendagri, UMKM dan Ritel Berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Patuhi Hasil Fasilitasi Ranperda KTR DKI Jakarta.
Sumber :
  • istimewa

Apresiasi Kemendagri, UMKM dan Ritel Berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Patuhi Hasil Fasilitasi Ranperda KTR DKI Jakarta

Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta telah dirilis pada Jumat pekan lalu.
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta telah dirilis pada Jumat pekan lalu. 

Dalam dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan.

Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, menyampaikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. 

Pria yang juga Ketua Komunitas Warteg Merah Putih ini berharap DPRD DKI Jakarta serius mematuhi hasil fasilitasi tersebut. 

"Kami mendengar bahwa Ranperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin.

Dia menambahkan, peraturan apapun yang dibentuk oleh pemerintah sudah seyogyanya mempertimbangkan rakyat. 

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO) John Ferry, menilai bahwa hasil fasilitasi Kemendagri memberikan angin segar bagi pelaku usaha.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John. 

Ia menilai, Ranperda KTR DKI Jakarta akan sangat berdampak pada pelaku ritel. Ada 67.000 toko di Jakarta yang akan terdampak jika Ranperda KTR ini dirancang eksesif, mengingat selama ini toko ritel memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok. Dengan demikian, APRINDO mengharapkan, aturan ini tidak memberangus ruang gerak dan tumbuh bagi sektor ritel.

Diketahui, hari ini, Selasa (23/12/2025), pukul 13:00 WIB DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan empat Ranperda pasca-fasilitasi dari Kemendagri, termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral