- Aldi Herlanda/tvOnenews
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tolak eksepsi yang disampaikan oleh kubu terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
JPU menilai surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana Senin (5/1/2025) kemarin sudah lengkap dan sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang, Kamis (8/1/2026).
Dengan penolakan ini, JPU meminta Hakim untuk melanjutkan persidangan dalam ke agenda pemeriksaan materi pokok permasalahan.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Nadiem sebelumnya didakwa telah memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi oengadaan chromebook senilai Rp809 miliar.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hal ini dihitung dari kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
Lalu pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022. (aha/iwh)