news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

PB HMI: Putusan MK soal Perpol Bersifat Final dan Mengikat

PB HMI menegaskan Putusan MK soal larangan Polri aktif duduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat, serta menolak Perpol 10/2025.
Jumat, 9 Januari 2026 - 12:07 WIB
Reporter:
Editor :

PB HMI memandang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melampaui fungsi dasarnya sebagai aturan internal. Alih-alih memperkuat tata kelola organisasi, regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepastian hukum, mengaburkan batas kewenangan Polri, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses reformasi kelembagaan.

Atas dasar itu, PB HMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolri, antara lain:

  • Membatalkan atau meninjau ulang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

  • Menjamin seluruh kebijakan internal Polri patuh terhadap konstitusi dan putusan lembaga peradilan

  • Melibatkan publik, akademisi, dan pakar hukum tata negara dalam proses evaluasi regulasi di tubuh Polri

PB HMI menilai pelibatan publik penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate secara konstitusional dan demokratis.

Di akhir pernyataannya, PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses reformasi Polri dan penegakan konstitusi. Menurut Kinnas, pengawasan publik menjadi kunci agar reformasi kelembagaan tidak berhenti pada jargon, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang taat hukum dan berpihak pada prinsip demokrasi.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap kebijakan harus tunduk pada konstitusi. Mengawal putusan MK berarti menjaga demokrasi dan supremasi hukum tetap berdiri tegak,” pungkasnya. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral