- Antara
PB HMI: Putusan MK soal Perpol Bersifat Final dan Mengikat
PB HMI memandang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melampaui fungsi dasarnya sebagai aturan internal. Alih-alih memperkuat tata kelola organisasi, regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepastian hukum, mengaburkan batas kewenangan Polri, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses reformasi kelembagaan.
Atas dasar itu, PB HMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolri, antara lain:
-
Membatalkan atau meninjau ulang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
-
Menjamin seluruh kebijakan internal Polri patuh terhadap konstitusi dan putusan lembaga peradilan
-
Melibatkan publik, akademisi, dan pakar hukum tata negara dalam proses evaluasi regulasi di tubuh Polri
PB HMI menilai pelibatan publik penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate secara konstitusional dan demokratis.
Di akhir pernyataannya, PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses reformasi Polri dan penegakan konstitusi. Menurut Kinnas, pengawasan publik menjadi kunci agar reformasi kelembagaan tidak berhenti pada jargon, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang taat hukum dan berpihak pada prinsip demokrasi.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap kebijakan harus tunduk pada konstitusi. Mengawal putusan MK berarti menjaga demokrasi dan supremasi hukum tetap berdiri tegak,” pungkasnya. (nsp)