- Aris/Media Center Haji 2024
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Nama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjadi sorotan publik seiring penetapannya sebagai tersangka. Gus Alex lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 3 Mei 1977. Ia dikenal sebagai tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang aktif di berbagai organisasi keagamaan dan politik.
Dalam perjalanan kariernya, Gus Alex tercatat aktif di kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedekatannya dengan Gus Yaqut membuatnya dipercaya menjadi staf khusus Menteri Agama saat Yaqut menjabat Menag RI. Posisi tersebut memberinya akses strategis dalam lingkaran kebijakan Kementerian Agama, termasuk urusan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain berkiprah di lingkungan keagamaan, Gus Alex juga pernah menjajal dunia politik elektoral. Ia tercatat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Meski tidak berhasil melenggang ke Senayan, kiprahnya menunjukkan keterlibatan aktif dalam dinamika politik nasional.
Gus Alex juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022–2027. Namun, jabatannya itu berakhir lebih cepat setelah ia diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025. Selain itu, ia diketahui mengemban posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penetapan Gus Alex sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat dan tokoh publik yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam pengambilan kebijakan kuota haji 2024.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut hak jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk pengungkapan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut. (nsp)