- Antara
Ketum PBNU Gus Yahya Soal Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas: Saya Sama Sekali Tidak Ikut Campur
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, memberikan pernyataan tegas terkait penetapan status tersangka terhadap adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya menyatakan bahwa secara pribadi dirinya merasa prihatin, namun secara organisasi maupun personal, ia tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ungkap Gus Yahya saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain urusan kekeluargaan, Gus Yahya juga memasang batasan tegas antara tindakan individu dengan organisasi. Ia menjamin bahwa PBNU tidak terseret dalam pusaran kasus korupsi kuota haji yang terjadi di kementerian tersebut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.
Di sisi lain, pihak Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil KPK. Menurut Mellisa, kliennya sudah menunjukkan iktikad baik sejak dimulainya penyelidikan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Mellisa.
Ia juga menambahkan bahwa mantan Menag tersebut selalu kooperatif dan transparan dalam memenuhi setiap panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan pada hukum.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 8 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPDP) telah dilayangkan kepada kedua pihak terkait.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Budi di Gedung Merah Putih KPK. (ant/dpi)