news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Usai Temui Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Palsu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, membenarkan pengajuan tersebut
Selasa, 13 Januari 2026 - 07:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Perkembangan baru muncul dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini memilih menempuh jalur damai dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, membenarkan pengajuan tersebut. Namun, ia menegaskan proses RJ masih berjalan dan belum dapat dipastikan kelanjutannya.

"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya)," kata Iman, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Iman, keberlanjutan RJ sepenuhnya bergantung pada kesediaan kedua belah pihak. Penyidik saat ini masih menunggu respons dari pelapor maupun para tersangka untuk melanjutkan mekanisme tersebut.

"Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tutur dia.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui merupakan dua dari delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi. Langkah pengajuan RJ ini mencuat tak lama setelah keduanya menemui Jokowi di kediamannya di Solo.

Sebelumnya diberitakan, di tengah status tersangka yang masih melekat, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis justru mendatangi langsung kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dikonfirmasi langsung oleh Ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad.

“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

 

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral