- istimewa - antaranews
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Siapa Saja Mereka?
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baru datang dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ternyata, berkas tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan polisi ke jaksa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disebut kini tinggal menyelesaikan berkas tersngka lainnya dalam kasus ini.
"Sudah kami limpahkan (berkas) untuk tiga tersangka," kata dia, Selasa, 13 Januari 2026.
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud berasal dari klaster dua dalam kasus ini. Ketiganya yakni, pakar telematika Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Meski begitu, Iman belum berkata lebih jauh. Kini, pihaknya tengah menunggu kabar dari Kejaksaan apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka ketiga tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Foe Peace Simbolon