- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Janji Evaluasi Total dan Rotasi Pegawai DJP
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat penyelewengan. Evaluasi tersebut membuka peluang pemberian sanksi berupa rotasi jabatan hingga dirumahkan, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Purbaya menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara (Jakut) beberapa hari lalu.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menjelaskan, keputusan sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai. Ia menegaskan tidak semua kasus akan diperlakukan sama.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan pendampingan tetap diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujar dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggeledah dua direktorat di lingkungan DJP pada 13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dua direktorat yang digeledah yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk saat penggeledahan di kantor pusat DJP di Jakarta.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rosmauli menegaskan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya menambahkan. (ant/nba)