- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Susu Formula Nestle Diduga Terkontaminasi Racun, BPOM Minta Manajemen Hentikan Distribusi
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk susu formula bayi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait keamanan pangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA Pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara dipicu adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” kata Taruna di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Produk yang dimaksud yakni S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Taruna menegaskan hingga saat ini belum ditemukan laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut. Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kelompok konsumen yang terdampak adalah bayi.
“Kami tetap mengambil langkah pengamanan meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan secara sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Selain itu, EURASFF bersama The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) telah mengeluarkan peringatan keamanan pangan global terkait produk tersebut.
Taruna menjelaskan, toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas. Dengan karakteristik tersebut, toksin ini tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” katanya.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut. Konsumen juga diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Di sisi lain, BPOM memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang telah disebutkan.
BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta memperkuat koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Taruna juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.