news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs: Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Roy Suryo Cs tanggapi pelimpahan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan, dinilai tak memiliki dasar hukum.
Kamis, 15 Januari 2026 - 17:02 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menerangkan, pelimpahan berkas perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Refly, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut Refly mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran saksi dah ahli yang telah diajukan pihaknya, saat ini belum diperiksa.

Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

“Ahli dan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum RRT belum diperiksa hingga saat ini. Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya Bala RR ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” jelas Refly.

Selanjutnya Refly mengatakan, dari pemeriksaan terhadap RRT oleh penyidik pada tanggal 13 November 2025 sebagai tersangka, dan gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 oleh Penyidik Polda Metro Jaya, terlihat dasar penetapan tersangka sumir.

“Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,” terangnya.

Kemudian selembar kertas ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Kenapa? Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan. Jadi kalau kita bicara prinsip good governance, clean governance, itu sangat tidak govern. Tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto. Tetapi dengan putusan Bonatua ya, di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik. Kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik. Iya, dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun,” ungkap Refly.

Selain itu Refly menerangkan, ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik sangat meragukan dan tidak jelas keahliannya, diduga memanipulasi data atau informasi elektronik.

“Jadi waktu gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember, kami berharap akan crossfire dengan ahli sana. Ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka,” jelas Refly.

“Yang kelima, pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik sangat diragukan dan penyidik bekerja tidak independen. Karena itu dibutuhkan hasil laboratorium yang kredibel dan independen,” tegasnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya melimpahkan tiga tersangka.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Adapun berkas tiga tersangka yang telah dilimpahkan diantaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Siryo, Dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. 

Sementara itu Iman menerangkan, pelimpahan berkas ini dilakukan atas rekomendasi dari gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.

Nantinya berkas ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Kejati DKI Jakarta, dan jika dinyatakan lengkap alias P-21, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral