Usai Berkas Perkara Dilimpahkan, Saksi dan Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa 20 Januari
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026), usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Al Katiri mengungkapkan, usai ada pelimpahan berkas perkara ini, sebanyak 10 orang saksi dan ahli meringankan akan dilakukan pemeriksaan, pada 20 Januari 2026 mendatang.
“Karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu. Kenapa menarik? Karena ada panggilan-panggilan untuk 10 orang. Ahli dan saksi yang meringankan,” kata Al Katiri, kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, Al Katiri tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas para ahli yang akan diperiksa. Namun disebutkan, salah satunya, yakni Rocky Gerung.
“Untuk ahli, 6 ahli. Nanti saya sebut namanya. Mungkin ada yang sebagian. Yang jelas salah satunya adalah Rocky Gerung. Jelas dipanggil tanggal 20. Tanggal 20 nanti ini, semua ahli dan saksi dipanggil serentak. Saya nggak tahu nanti gimana ramainya Metro Jaya ini. Bayangkan itu semua profesor, ahli, dan sebagainya, kecuali 3 itu adalah saksi biasa, ad charge dari kita,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya melimpahkan tiga tersangka.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Adapun berkas tiga tersangka yang telah dilimpahkan diantaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Siryo, Dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Sementara itu, Iman menerangkan, pelimpahan berkas ini dilakukan atas rekomendasi dari gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.
Nantinya berkas ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Kejati DKI Jakarta, dan jika dinyatakan lengkap alias P-21, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan. (ars/dpi)
Load more