news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati..
Sumber :
  • Dok Parlemen

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Ingin Kembalikan Uang Negara dari Pelaku Kejahatan

DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (15/1/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kamis, 15 Januari 2026 - 19:01 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menyebut, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.

“Dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya, perampasan barang milik terpidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.

Sementara dalam Undang-Undang Tipikor, perampasan aset diatur sebagai pidana tambahan.

“Undang-Undang Tipikor Pasal 18 dan Pasal 19 mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Bayu.

Sedangkan dalam Undang-Undang Narkotika, aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang, yang nantinya akan kita lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” pungkasnya. (rpi/iwh)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral