news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji Khusus ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

KPK menduga biro haji khusus memberi uang ke pengurus PBNU terkait kasus kuota haji. KPK masih mendalami nominal dan aliran dana tersebut.
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:29 WIB
Reporter:
Editor :

Penanganan perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah di Indonesia. KPK menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik strategis tersebut.

Temuan DPR Sejalan dengan Penyelidikan KPK

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan Pansus tersebut kini menjadi bagian dari konteks penting dalam penyelidikan KPK, terutama dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat atau pihak terkait.

KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini melalui informasi resmi dari KPK, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan umat. (ant/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:50
02:39
01:24
03:32
03:36
07:08

Viral