- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji Khusus ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari biro penyelenggara ibadah haji khusus kepada salah satu pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 yang kini tengah ditangani KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang itu diduga berasal dari sejumlah biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak yang saat ini tengah diperiksa dalam penyidikan KPK.
“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman terkait total nominal uang yang diduga diterima serta mekanisme aliran dananya. Menurut Budi, proses pengumpulan keterangan saksi dan bukti masih terus berjalan dalam rangka memperkuat konstruksi perkara yang ditangani KPK.
“Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena ini masih terus dilakukan pendalaman,” katanya.
KPK Fokus Telusuri Aliran Dana
Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut bersifat pribadi dan belum mengarah pada institusi tertentu. Namun, penyidik KPK tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seiring berkembangnya proses hukum.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” jelas Budi.
Sementara itu, pihak yang diperiksa sebelumnya membantah menerima uang terkait kasus kuota haji saat menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026. Bantahan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman yang sedang diverifikasi penyidik KPK melalui penelusuran dokumen keuangan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.
Perjalanan Kasus Kuota Haji di KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Pada 9 Januari 2026, KPK kembali mengumumkan perkembangan penting dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Penanganan perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah di Indonesia. KPK menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik strategis tersebut.
Temuan DPR Sejalan dengan Penyelidikan KPK
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Temuan Pansus tersebut kini menjadi bagian dari konteks penting dalam penyelidikan KPK, terutama dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat atau pihak terkait.
KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini melalui informasi resmi dari KPK, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan umat. (ant/nsp)