news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji Khusus ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

KPK menduga biro haji khusus memberi uang ke pengurus PBNU terkait kasus kuota haji. KPK masih mendalami nominal dan aliran dana tersebut.
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari biro penyelenggara ibadah haji khusus kepada salah satu pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 yang kini tengah ditangani KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang itu diduga berasal dari sejumlah biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak yang saat ini tengah diperiksa dalam penyidikan KPK.

“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman terkait total nominal uang yang diduga diterima serta mekanisme aliran dananya. Menurut Budi, proses pengumpulan keterangan saksi dan bukti masih terus berjalan dalam rangka memperkuat konstruksi perkara yang ditangani KPK.

“Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena ini masih terus dilakukan pendalaman,” katanya.

KPK Fokus Telusuri Aliran Dana

Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut bersifat pribadi dan belum mengarah pada institusi tertentu. Namun, penyidik KPK tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seiring berkembangnya proses hukum.

“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” jelas Budi.

Sementara itu, pihak yang diperiksa sebelumnya membantah menerima uang terkait kasus kuota haji saat menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026. Bantahan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman yang sedang diverifikasi penyidik KPK melalui penelusuran dokumen keuangan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.

Perjalanan Kasus Kuota Haji di KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.

Pada 9 Januari 2026, KPK kembali mengumumkan perkembangan penting dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:07
01:56
04:48
02:50
02:39
01:24

Viral