Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Uang dari Biro Travel Kasus Kuota Haji
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Jumat, 16 Januari 2026 - 12:20 WIB
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham