news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Komisi III DPR: KUHP–KUHAP Baru Terbukti Bekerja

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti penerapan restorative justice dalam fitnah ijazah palsu Jokowi, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Minggu, 18 Januari 2026 - 15:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurut Habiburokhman, penerapan RJ dalam kasus tersebut menjadi bukti konkret bahwa KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan rasa keadilan sekaligus kemanfaatan hukum.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pada rezim hukum sebelumnya, mekanisme RJ sulit diterapkan karena tidak diatur secara tegas dalam KUHP dan KUHAP lama.

Berbeda dengan saat ini, penerapan RJ justru memiliki landasan hukum yang jelas karena telah diakomodasi dalam aturan baru.

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” ujar Habiburokhman, Minggu (18/1/2026).

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dinilai telah mengesampingkan ego masing-masing hingga tercapai kesepakatan damai dan berujung pada penghentian penyidikan.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah melalui musyawarah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Sudah (terbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, penerbitan SP3 dilakukan karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian dengan pendekatan restorative justice.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster.

Klaster pertama menetapkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral