news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Sederet Nama Besar Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Pertamina: dari Jonan, Ahok, Nicke hingga Arcandra

Tak tanggung-tanggung, JPU menghadirkan sembilan saksi, yang lima diantaranya merupakan mantan petinggi Pertamina sekaligus eks pejabat negara.
Selasa, 20 Januari 2026 - 10:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026, menjadi panggung bagi deretan nama besar yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). 

Tak tanggung-tanggung, JPU menghadirkan sembilan saksi, yang lima diantaranya merupakan mantan petinggi Pertamina sekaligus eks pejabat negara.

Mereka adalah Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Komisaris Utama periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa surat panggilan terhadap lima petinggi Pertamina itu sudah dilayangkan sejak sebelumnya.

“Ya memang kan sudah ada melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepada lima orang (petinggi Pertamina) yang sudah beredar itu,” kata dia.

Selain deretan nama besar tersebut, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani, guna melengkapi pembuktian dalam persidangan.

Anang menuturkan, pemanggilan para mantan pejabat negara dan petinggi Pertamina itu didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun saat tahap penyidikan. Seluruh saksi tersebut sebelumnya telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan keterangannya kini akan diuji di hadapan majelis hakim.

“Ya tentunya apa yang terungkap dalam berkas acara, yang tentunya yang akan bermanfaat dalam pembuktian, tentunya terhadap dakwaan yang Penuntut Umum dakwakan dalam surat dakwaan,” tutur Anang.

Dalam perkara ini, JPU menyeret sembilan terdakwa, yakni Kerry, Gading, Dimas, Yoki, Agus, Sani, Riva, Maya, dan Edward. Sidang digelar dengan agenda utama pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Untuk diketahui, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan menggali gambaran menyeluruh terkait tata kelola Pertamina pada masa kepemimpinan masing-masing saksi.

"Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan," tutur Riono.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:00
16:47
09:09
04:22
01:14
00:56

Viral