news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati, Sudewo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sudewo: Saya Dikorbankan

Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menetapak Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Rabu, 21 Januari 2026 - 07:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menetapak Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Sudewo dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pantauan di Gedung Merah Putih, Sudewo bersama tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis, dan Karjan Kades Sukorukun mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.

Sudewo sempat berhenti sejenak untuk menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggu di depan pintu gedung sebelum digiring ke mobil tahanan.

Pada kesempatan itu, Sudewo mengatakan bahwa dirinya merasa di korbankan dalam kasus ini. Ia juga membantah melakukan pemerasan.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," katanya sebelum dibawa ke mobil tahanan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo menyebut, bahwa pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa baru dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.

Sebab, APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai dari September.

Ia juga mengaku belum membahas soal pengisian jabatan perangkat desa tersebut. termasuk kepada kepada Kepala Desa, Camat, kepada OPD (organisasi perangkat desa).

"Kepada Camat, kepada OPD belum membahasnya sama sekali," ujarnya.

Di sisi lain Sudewo juga menepis rumor bahwa ada Kepala Desa yang bertransaksional terkait dengan pengisian jabatan perangkat Desa ini.

"Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan. Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," ujarnya.

Dalam hal ini, ia memanggil Tri Suharyono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani pengisian perangkat desa tersebut di awal bulan Desember 2025.

Dengan tujuan agar draf peraturan Bupati terkait pengisian perangkat desa itu betul-betul dibuat untuk tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain.

*Penetapan Tersangka Sudewo*

KPK sebelumnya menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan atas kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat Desa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:38
02:44
01:41
01:28
01:40
01:48

Viral