- istimewa - antaranews
Soal SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Bakal Periksa Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pelayangan laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Namun Budi belum menjelaskan secara detail mengenai identitas para saksi ini. Pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengatur jadwal pemeriksaan.
“Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya. Jadwal pemeriksaan masih akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, dalam pelayangan laporan ini, pelapor telah diminta keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
“Benar hari ini Selasa, 20 Januari 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, H. M Rusdi mengatakan, kliennya diperiksa dalam rangka permintaan keterangan mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.35 WIB.
“Tentunya hari ini kami hadir mendampingi Kepala Badan Bidang Hukum, Badan Hukum Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beberapa minggu yang lalu telah melaporkan. Adapun agenda hari ini adalah diambil keterangan sebagai pelapor atas adanya dugaan hoax atau berita bohong yang disampaikan beberapa akun YouTube ataupun akun TikTok,” jelas Rusdi.
Kemudian Rusdi menyebutkan, dalam pemeriksaan ini, kliennya diminta untuk menjawa 28 pertanyaan.
“(Materi) Sama, seputar yang kami sampaikan tadi tentang dari mana Anda tahu, pendalaman apa, seperti biasa standarlah seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu, Rusdi menerangkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar hingga surat-surat untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Sementara bukti-bukti yang normatif kami serahkan, adanya posting-posting-an tangkapan layar, adanya video, adanya surat-surat, transkrip, itu yang kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya. (Ars/ree)