news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Refly Harun: Silakan Menikmatinya, Kita Tidak Ingin Lakukan Cara yang Sama

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:20 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membaginya kedalam dua klaster. 

Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Namun, kabar terbarunya, polisi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. 

Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan SP3. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:13
08:37
07:22
00:44
08:38
02:44

Viral