- Istimewa
Abduh PKB Usulkan Reward–Punishment Berbasis Anggaran untuk Kejaksaan: Kinerja yang Luar Biasa
Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah atau dikenal Abduh memberikan usulan punishment dan reward berbasis anggaran bagi Kejaksaan RI dan lembaga penegak hukum lainnya yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
“Usulan ini menurut saya penting, mengingat Kejaksaan menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengembalikan keuangan negara. Jadi, mekanisme punishment dan reward tidak hanya berbasis jabatan, tetapi juga perlu berbasis anggaran,” kata Abduh.
Ia menegaskan bahwa orientasi utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata eksposur penindakan, melainkan pemulihan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, kinerja Kejaksaan dalam memberantas korupsi sepanjang 2025 telah melampaui sekadar simbol penegakan hukum.
“Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi ini sudah melampaui eksposur. Hal itu terlihat dari besarnya uang sitaan hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara. Untuk prestasi seperti ini, negara harus adil dalam memberikan apresiasi,” jelasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu memberikan contoh simulasi penerapan skema tersebut. Jika Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara, misalnya sebesar Rp100 triliun dari penindakan korupsi, maka negara dapat memberikan kenaikan anggaran tertentu, misalnya 10 persen, sebagai bentuk apresiasi.
Tambahan anggaran tersebut, lanjut Abduh, bukan hadiah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kebutuhan operasional Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“Dengan skema seperti ini, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya akan semakin memiliki semangat dan dukungan nyata untuk mengembalikan uang negara,” bebernya.
Abduh pun menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada efektivitas penegakan hukum.
“Salah satu caranya adalah memberikan apresiasi yang juga luar biasa kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan yang telah bekerja keras memulihkan keuangan negara melalui penyitaan hasil korupsi,” tandasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melaporkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 triliun.
Meski demikian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pagu anggaran Kejaksaan pada 2026 sebesar Rp20 triliun dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keterbatasan anggaran tersebut berpotensi berdampak pada penanganan perkara dan kinerja institusi secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun, dengan rincian, Rp1,85 triliun untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.