Jelang Sidang Putusan Praperadilan Yaqut, KPK Yakin Menang: Tidak Hanya soal Kerugian Negara
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini jika gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji telah berkecukupan alat bukti dan sesuai dengan prosedur.
"KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa (10/3/2026).
Budi juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi kuota haji ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memiliki dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat.
"Dengan sangkaan pasal 2, pasal 3, kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji," ungkapnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi kuota haji.
Usai ditetapkan tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi prosedur.
Berdasarkan sidang sebelumnya, KPK mengungkap bahwa ada kerugian negara akibat dari dugaan kasus tersebut. Nilainya mendapat Rp 622 miliar.
Sementara itu, Hakim akan segera memutuskan sidang praperadilan ini pada Rabu (11/3/2026) besok. (aha/rpi)
Load more