- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Hari ini, Doktif Dijadwalkan Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di Polres Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan pemeriksaan perdana terhadap Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (22/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Iskandarsyah membenarkan soal adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini belum terkonfirmasi soal kehadirannya.
“Pemeriksaannya hari ini, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menuturkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu kehadiran tersangka.
“Rencananya hari ini diperiksa sebagai tersangka, tapi kami sedang menunggu kehadirannya saat ini, yang bersangkutan belum hadir,” tuturnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, pada 12 Desember 2025.
Kemudian Doktif tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor. Hal ini dikarenakan adanya unsur dari hukuman jeratan pasal yang di bawah lima tahun atau terlepas dari unsur objektif.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.
Lebih lanjut Reonald mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (ars/iwh)