- Aldi Herlanda/tvOnenews
Tercatat Pernah Bertemu Bupati Sudewo, Inisiator Demo Pati Kemungkinan Diperiksa KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa inisiator demo besar-besaran di Kabupaten Pati pada pertengahan 2025 lalu, Ahmad Husein alias Husein Pati.
Pemeriksaan ini lantaran Husein dalam beberapa video yang beredar melakukan pertemuan dengan Bupati Pati Sudewo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
"Koordinatornya kita bisa lihat bersama di video-video yang menyebar. Nah, itu juga akan kami dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Pemeriksaan ini tentunya merupakan upaya KPK untuk mengusut aliran dana apakah masuk ke Husein usai pertemuan tersebut.
Diketahui, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/iwh)