- Istimewa
Kasus Ujaran Kebencian Resbob P21, Kakak Bigmo Siap Disidangkan
Bandung, tvOnenews.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh streamer Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dengan demikian, perkara yang menyeret kakak kandung YouTuber Bigmo ini siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
Tersangka Resbob dijadwalkan akan diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta barang bukti pada 27 Januari 2026 mendatang.
- dok.kolase tvOnenews.com /instagram-istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Berkas perkara atas nama tersangka Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sri Nurcahyawijaya, pada Jumat (23/1/2026).
Sri menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa penuntut umum nantinya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari konten siaran langsung yang dilakukan Resbob di media sosial, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan kelompok sporter Persib Bandung, yakni Viking.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (cep/muu)