news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jumlah WNI di Kamboja yang minta dipulangkan tembus 2 ribu orang lebih..
Sumber :
  • Kemlu

Ribuan WNI di Kamboja Minta Pulang, Tapi Bos OJK Sebut Mereka Kriminal dan Bukan Korban: Contoh Ekstradisi China!

Upaya pemulangan WNI di Kamboja menimbulkan kontroversi publik terkait dengan status hukumnya lantaran sebagian besar diduga terlibat praktik penipuan daring scammer.
Minggu, 25 Januari 2026 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :

"Berdasarkan early assessment dari KBRI, tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO. Tidak ada yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik," kata Dubes Santo dalam konferensi pers daring yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis.

Bos OJK Sebut Mereka Bukan Korban, Tapi Kriminal

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan tidak sependapat jika seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja dan Filipina dalam praktik penipuan digital dikategorikan sebagai korban.

Menurutnya, sebagian besar WNI tersebut justru berperan sebagai pelaku kejahatan atau scammer yang melanggar hukum pidana.

Pandangan tersebut disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Dalam rapat itu, anggota DPR menyoroti fenomena WNI yang tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang belakangan diketahui sebagai aktivitas penipuan daring.

Mahendra lantas menegaskan tidak semua WNI yang terlibat penipuan digital di luar negeri dapat serta-merta diposisikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyebut sebagian dari mereka justru terlibat aktif sebagai pelaku penipuan.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.

"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.

Mahendra kemudian mencontohkan kasus warga negara China yang terlibat praktik penipuan digital di Kamboja.

Menurutnya, warga negara China tersebut diekstradisi ke negara asalnya dan menjalani proses hukum atas kejahatan yang dilakukan.

"Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China," ucap Mahendra.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat dalam membedakan antara pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal dengan WNI yang terlibat sebagai pelaku penipuan digital.

Ia menyinggung adanya fenomena sejumlah pelaku penipuan yang justru mendapat simpati publik saat kembali ke Indonesia.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral