- Instagram/@bunda_kesidaa
Pro Kontra Kezia Syifa Gabung Army National Guard AS, Publik Soroti Status WNI dan Implikasi Hukumnya
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Kezia Syifa mendadak ramai diperbincangkan publik setelah diketahui bergabung sebagai anggota Army National Guard (ARNG) atau Garda Nasional Angkatan Darat Amerika Serikat. Keputusan Kezia Syifa ini memicu pro dan kontra di media sosial, terutama terkait pilihan karier militernya hingga implikasi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Kezia Syifa, perempuan 20 tahun asal Tangerang, Banten, sebelumnya viral melalui video saat berpamitan dengan orang tuanya sebelum berangkat menjalani tugas militer. Dalam video tersebut, Kezia Syifa terlihat mengenakan seragam militer lengkap sambil berhijab. Momen itu menuai simpati sekaligus memantik diskusi luas di ruang publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga Kezia Syifa merupakan bagian dari diaspora Indonesia yang menetap di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023. Mereka tinggal di negara bagian Maryland dengan status green card atau izin tinggal tetap. Status ini membuka akses legal bagi Kezia Syifa untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier di Amerika Serikat, termasuk bergabung dengan institusi militer seperti Army National Guard.
Apa Itu Army National Guard?
Army National Guard (ARNG) merupakan bagian dari militer Amerika Serikat yang bersifat paruh waktu. Pasukan ini berada di bawah komando gubernur negara bagian dan umumnya bertugas dalam penanganan bencana alam, kondisi darurat, serta pengamanan wilayah domestik. Namun, dalam situasi tertentu, anggota ARNG juga dapat dikerahkan untuk mendukung Angkatan Darat AS dalam operasi nasional maupun internasional.
Saat ini, ARNG memiliki sekitar 54 unit yang tersebar di seluruh 50 negara bagian Amerika Serikat. Model tugas paruh waktu ini kerap menarik minat generasi muda karena memungkinkan mereka tetap melanjutkan pendidikan atau pekerjaan sipil di luar tugas militer.
Pro: Hak Pilih Karier dan Integrasi Diaspora
Sejumlah pihak menilai langkah Kezia Syifa sebagai bentuk pilihan karier pribadi yang sah, mengingat status tinggal tetap yang dimilikinya di Amerika Serikat. Pendukung Kezia Syifa menyebut bahwa bergabung dengan Army National Guard merupakan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dan pengalaman profesional yang luas.
Selain itu, kisah Kezia Syifa dianggap mencerminkan dinamika diaspora Indonesia yang beradaptasi dengan sistem sosial dan peluang di negara tempat mereka bermukim. Bagi kelompok ini, keputusan Kezia Syifa dinilai tidak semata soal militer, tetapi juga tentang hak individu menentukan masa depan.
Kontra: Status WNI dan Loyalitas Negara
Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan implikasi hukum dari langkah Kezia Syifa. Publik menyoroti apakah bergabungnya Kezia Syifa ke militer asing secara otomatis berdampak pada status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan.
Isu ini pun mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan dua orang yang diberitakan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.
“Kami harus mengumpulkan data dan memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak atau apakah memang status mereka selama ini WNI atau tidak, itu perlu ada satu kepastian,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Yusril, pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI, guna memastikan informasi yang beredar benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Tak Ingin Berspekulasi
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan pemberitaan media atau unggahan di media sosial. Setiap langkah terkait status kewarganegaraan harus didasarkan pada data yang akurat, diverifikasi, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tegas Yusril.
Ia juga menyebut bahwa jika nantinya terbukti Kezia Syifa menjadi anggota militer asing dan masih berstatus WNI, maka Menteri Hukum akan diminta mengambil langkah konkret sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan demi kepastian hukum.
Sorotan Publik Terus Menguat
Kisah Kezia Syifa kini menjadi perbincangan luas, bukan hanya soal pilihan karier militernya, tetapi juga tentang batasan kewarganegaraan, loyalitas negara, serta posisi diaspora Indonesia di luar negeri. Pro dan kontra terus berkembang seiring proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah.
Di satu sisi, Kezia Syifa dipandang sebagai generasi muda yang memanfaatkan peluang global. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal implikasi hukum dan identitas kebangsaan. Hingga kini, publik masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait status Kezia Syifa sebagai WNI serta konsekuensi hukumnya ke depan. (nsp)