- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
DBH Dipangkas Tajam Hingga 70 Persen, Menkeu Purbaya: Daerah Banyak Dana Nganggur
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menepis anggapan bahwa pemerintah memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 70 persen pada 2026.
Ia menegaskan tidak ada pemotongan transfer ke daerah (TKD) dengan besaran sebesar itu, sembari menyoroti masih banyaknya dana daerah yang tidak terserap secara optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), merespons kekhawatiran daerah yang menilai ruang fiskal mereka semakin sempit akibat penurunan DBH.
“Oh, nggak 70% lah. TKD? Enggak ada yang sampai 70% potongannya ah,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, penyesuaian DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kinerja belanja pemerintah daerah. Menurutnya, tidak sedikit daerah yang justru menyimpan dana besar tanpa realisasi yang jelas.
“Kita lihat kondisi APBN, kita lihat. Dan gini, daerah kan banyak uang yang nggak dipakai juga tuh. Abisin aja duitnya, baru kita lihat kalau daerah nuntut-nuntut terus, tapi uangnya nggak dipakai buat apa,” ujarnya.
Purbaya menegaskan evaluasi kinerja belanja daerah menjadi faktor kunci dalam kebijakan transfer ke daerah. Pemerintah, kata dia, membuka peluang penambahan dana TKD apabila daerah mampu membelanjakan anggaran secara tepat waktu dan akuntabel.
“Kita lihat kalau mereka sudah bisa membelanjakan tepat waktu, nggak ada yang bocor, itu Kan seperti saya janji, nanti akhir triwulan I menuju triwulan II, triwulan II lah dekat-dekat situ, kita akan evaluasi. Bisa ditambah nggak dana TKD-nya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memangkas pagu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 69,5 persen dalam APBN 2026. DBH tahun ini hanya dianggarkan sebesar Rp58,5 triliun, turun drastis dari Rp192,2 triliun pada APBN 2025.
Secara keseluruhan, pagu Transfer ke Daerah (TKD) 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun atau turun 24,6 persen dibandingkan pagu awal APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun.
Anggaran TKD tahun lalu juga sempat tertekan akibat kebijakan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan DBH ini memicu sorotan sejumlah pihak karena dinilai berpotensi memperkuat gejala sentralisasi fiskal. Padahal, DBH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan, khususnya bagi daerah penghasil.