- Foe Peace/VIVA
Ini Rupanya Alasan Damai Hari Lubis Polisikan Pengacara Roy Suryo Cs, Ternyata Karena...
Jakarta, tvOnenews.com – Damai Hari Lubis blak-blakan soal langkah hukum melaporkan kuasa hukum Roy Suryo Cs, yaitu Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya.
Usut punya usut, laporan tersebut dipicu pernyataan Khozinudin yang dinilainya telah menyudutkan dia, terutama terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Damai menilai, pernyataan itu seolah menggiring opini bahwa pertemuan tersebut menjadi pemicu dipanggilnya puluhan pihak lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka. Tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu,” ujar Damai kepada wartawan dikutip Selasa, 27 Januari 2026.
Damai menegaskan, pertemuannya dengan Jokowi tidak bisa ditarik-tarik sebagai penyebab berkembangnya proses hukum pihak lain. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar pribadi untuk memperjuangkan status hukumnya yang kala itu masih sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dalam kasus ijazah Jokowi. Dengan terbitnya SP3 tersebut, proses hukum terhadap keduanya resmi dihentikan.
“Saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya. Kok dia engggak mau hargai itu keberhasilan saya,” kata Damai.
Damai mengaku keberatan lantaran pernyataan Khozinudin dinilai telah menimbulkan kerugian moral. Ia menilai, narasi yang berkembang justru menggiring persepsi bahwa dirinya dan Eggi menjadi penyebab ramainya proses pemanggilan dalam kasus tersebut.
“Kadang-kadang disebut juga menggunakan KUHAP Solo. Saya juga gak mengerti ya. Itu mungkin pengembangan. Yang jelas tadi tuh, kerugian moril saya adalah dia menyatakan gara-gara saya dan Eggi ke Solo. Ya kan?,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana ternyata tidak cuma melaporkan Ahmad Khozinudin. Dia juga turut melaporkan Roy Suryo.
Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Foe Peace Simbolon