news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi- Kantor Kementerian ESDM di Jakarta..
Sumber :
  • Antara

Kementerian ESDM Tegaskan Sanksi, 45 IUP Tambang Batu Bara dan Mineral Terancam Dicabut

Kementerian ESDM membuka peluang pencabutan IUP terhadap 45 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang tidak patuh kewajiban jaminan reklamasi.
Selasa, 27 Januari 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh aturan. Kementerian ESDM membuka peluang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 45 perusahaan tambang batu bara hingga mineral yang dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi tambang.

Langkah tegas Kementerian ESDM ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pertambangan nasional, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan pascatambang. Pemerintah menilai jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pemegang IUP agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak kerusakan lingkungan berkepanjangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan puluhan perusahaan tersebut berasal dari total 190 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan IUP. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai sekarang sudah kita panggil, bisa dipastikan 35 atau 45 itu kita terminate mungkin nantinya,” ujar Tri dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).

Tri menegaskan, proses menuju pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM telah dijalankan sesuai prosedur. Sebelum masuk tahap terminasi, para pemegang IUP telah diberikan peringatan tertulis dan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran administratif. Namun, sebagian perusahaan justru tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

“Kami coaching, hasilnya mereka kita panggil ada yang tidak datang dan beberapa kali tidak menyampaikan respons. Terhadap yang seperti itu, nanti kita cabut izinnya,” tegas Tri.

Meski belum memerinci identitas perusahaan batu bara dan mineral yang terancam dicabut izinnya, Tri memastikan bahwa 35 hingga 45 perusahaan tersebut berasal dari kelompok 190 perusahaan yang IUP-nya dibekukan sejak September 2025 oleh Kementerian ESDM.

Dari total 190 IUP yang dibekukan, Kementerian ESDM mencatat sebanyak 10 perusahaan telah memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan mendapatkan kembali status izinnya. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa proses pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi tersebut berjalan beriringan dengan tahapan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2026. Saat ini, Kementerian ESDM tengah memproses sekitar 1.592 permohonan RKAB yang berkaitan langsung dengan kewajiban reklamasi tambang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral