- Antara
Kementerian ESDM Tegaskan Sanksi, 45 IUP Tambang Batu Bara dan Mineral Terancam Dicabut
“Jadi 1.592 itu karena kita mewajibkan reklamasi sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” jelas Tri.
Sebagai informasi, pada September 2025, Kementerian ESDM secara resmi menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral melalui sanksi administratif berupa pembekuan IUP. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Saat itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa penangguhan kegiatan tambang berlaku hingga perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Selama masa pembekuan, pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan masing-masing.
Kementerian ESDM juga meminta seluruh perusahaan yang IUP-nya dibekukan agar segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi sebagai prasyarat pemulihan status izin. Ratusan perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, transparan, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pemegang IUP agar patuh terhadap regulasi reklamasi tambang demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional. (nsp)