- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Roy Suryo Buka Suara Soal Laporan Eggi Sudjana Terkait Pencemaran Nama Baik: Saya Hanya Menindaklanjuti Artikel Lukas Luwarso
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo angkat bicara soal pelayangan laporan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Eggi Sudjana terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, apa yang dikatakan yaitu hanya menindaklanjuti artikel yang ditulis oleh Lukas Luwarso.
“Jadi kemarin saya dilaporkan. Jawaban saya cuma ini aja. Gambar ini aja. Simak gambar ini baik-baik. Saya hanya menidaklanjuti artikel yang ditulis oleh Pak Lukas Luwarso.Itu adalah jurnalis senior. Dulu mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia,” kata Roy, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Kemudian Roy menunjukkan gambar yang menampilkan ilustrasi “Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit”.
Setelahnya Roy menerangkan, dirinya hanya mengatakan kehilangan dua tuyul, sehingga jika nantinya Polda Metro Jaya ingin memproses laporan, maka yang diproses dua tuyul tersebut.
“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul. itu aja,” jelas Roy.
“Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan 2 tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luwarso waktu itu adalah 2 tuyul menuhi jin Ifrit. Apa artinya? Tanyakan pada yang nulis. Udah, itu aja. Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup? Senyum banget,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana resmi melaporkan Roy Suryo dan pengacara Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi, Senin (26/1/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin karena pencemaran nama baik. Namun, sedikit berbeda dengan Damai, Eggi juga melaporkan Roy Suryo dalam laporan yang sama.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ujar Budi.
Atas laporan tersebut, Eggi dan Damai melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ars/ree)