News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

Dosen di Jakarta Selatan dilapork-an mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual, kini membuat laporan balik pencemaran nama baik ke polisi.
Kamis, 16 April 2026 - 18:04 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang dosen berinisial Y (48) dari salah satu universitas di Jakarta Selatan kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh mahasiswinya. Tak tinggal diam, dosen tersebut justru melayangkan laporan balik ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perkara ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan dua laporan yang berjalan secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dosen Laporkan Balik Mahasiswi ke Polisi

Dosen berinisial Y resmi melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pelecehan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Polisi Dalami Dua Laporan Sekaligus

Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang saling berkaitan tersebut. Baik laporan dugaan pelecehan seksual maupun laporan pencemaran nama baik akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kronologi Dugaan Pelecehan di Lingkungan Kampus

Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan dari mahasiswi tersebut diajukan setelah korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2022.

Saat itu, korban masih berstatus sebagai mahasiswi aktif dan memilih untuk tidak segera melapor karena khawatir akan mengganggu proses belajar mengajarnya.

“Mengingat pelapor masih berstatus mahasiswi, yang bersangkutan tidak ingin proses akademiknya terganggu,” jelas Budi.

Dugaan Perilaku Tidak Pantas oleh Oknum Dosen

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa dosen tersebut diduga mengajak menjalin hubungan pribadi di luar konteks akademik. Selain itu, terdapat tindakan dan ucapan yang dinilai mengarah pada pelecehan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut dugaan tindakan yang dilaporkan korban:

  • Mengajak korban menjalin hubungan asmara

  • Melontarkan ucapan bernuansa seksual

  • Memberikan tatapan yang dianggap tidak pantas

  • Melakukan kontak fisik pada bagian tubuh tertentu

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ingatkan Mitra SPPG, Prabowo: Masalah Makan Paling Gampang Dikorupsi, Tak Boleh jadi Sarana Memperkaya Oknum!

Ingatkan Mitra SPPG, Prabowo: Masalah Makan Paling Gampang Dikorupsi, Tak Boleh jadi Sarana Memperkaya Oknum!

Presiden Prabowo Subianto memperingatkan kepada para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan baik dan tidak boleh jadi sarana memperkaya oknum.
Haji Asal Lebak Meninggal Saat Ingin Wudhu

Haji Asal Lebak Meninggal Saat Ingin Wudhu

Seorang haji asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meninggal dunia ketika jatuh di kamar mandi saat hendak mengambil air wudhu untuk Shalat Ashar pada Senin (1/6), di Makkah.
Dihadapan Ribuan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Kalian Tak Mau Kerja dengan Baik, Silakan Minggir!

Dihadapan Ribuan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Kalian Tak Mau Kerja dengan Baik, Silakan Minggir!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Manchester United BIsa Dapat Rp6,3 Triliun dari Piala Dunia 2026

Manchester United BIsa Dapat Rp6,3 Triliun dari Piala Dunia 2026

Manchester United dipastikan akan menerima bagian dari dana kompensasi yang disediakan FIFA bagi klub-klub yang melepas pemainnya ke Piala Dunia 2026.
Bintang Korea Rp6,3 Miliar Siap Bantu Megawati Hangestri Jadi Mesin Poin Hyundai Hillstate

Bintang Korea Rp6,3 Miliar Siap Bantu Megawati Hangestri Jadi Mesin Poin Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri mendapat suntikan semangat dari Kim Da-in menjelang memulai petualangan barunya bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea musim 2026/2027.
Kepala BGN Terjerat Korupsi, Prabowo di Hadapan 12 Ribu Mitra SPPG: Kalau Kalian Tak Mau Kerja, Silakan Minggir!

Kepala BGN Terjerat Korupsi, Prabowo di Hadapan 12 Ribu Mitra SPPG: Kalau Kalian Tak Mau Kerja, Silakan Minggir!

Di hadapan belasan ribu mitra SPPG itu, Prabowo menegaskan bahwa program MBG merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab......

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Setelah mengetahui adanya indikasi penyelewengan di Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Selengkapnya

Viral