- Aldi Herlanda/tvOnenews
Pejabat DJP hingga Pihak Swasta Diperika KPK Terkait Kasus Suap Pajak di KPP Jakut
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Para pejabat DJP tersebut diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB).
"Ada 17 orang yang dipanggil penyidik sebagai saksi," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di gedung merah putih KPK.
Adapun saksi yang dipanggil yaitu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar, Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan/NBK), Muhammad Amin (staf PT NBK), Suherman (pimpinan PT WP), Yurika (staf keuangan PT WP), serta Chang Eng Thing (Direktur PT WP).
Selanjutnya, Alexander Victor Maleimakuni (PNS), Arif Wibawa selaku (PNS), Budiono (PNS), Cholid Mawardi (PNS), Dwi Kurniawan (PNS), Heru Tri Noviyanto PNS, Widanarko (Kepala Seksi Peraturan PBB I), Johan Yudhya Santosa (Konsultan) .
Lalu, Dessy Eka Putri (Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP), Muhammad Hasan Firdaus (Pegawai KPP Madya Jakarta Utara), dan Pius Suherman Wang (Karywan Swasta).
Sebelumnya, lima orang tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Di antaranya Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) yang bertugas sebagai Tim Penilai.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY), staf PT WP yang menjadi objek wajib pajak.
Kelimanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang digelar beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dan kecukupan alat bukti dari delapan orang yang sebelumnya diamankan.
"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026). (aha/iwh)