Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Akhir, Berkas Penyidikan Segera Terlengkapi
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama sudah memasukinya tahap akhir.
Penghitungan kerugian negara akibat perkara ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026).
Budi berharap usai rampungnya penghitungan kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi kuota haji, ke depannya berkas perkara dapat segera terlengkapi.
"Berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," katanya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (aha/iwh)
Load more