- Istimewa
Bareskrim Polri Sita Ratusan SHM dan SHGB Borrower dari PT DSI, Salahi Skema P2P Lending di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ratusan SHM dan SHGB borrower, dari penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT DSI, PROSPERITY TOWER, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan praktik kecurangan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, ratusan SHM dan SHGB borrower ini menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Lending di Indonesia.
“Mestinya PT DSI sebagai penyedia platform (fintech) bertindak sebagai perantara atau agen yang mempertemukan lender dengan borrower dan bahkan ada temuan juga PT DSI ini yang aktif mencari Borrower secara fisik bukan melalui platform,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
“Dan menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Lending di Indonesia,” sambungnya.
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower yang dijaminkan oleh para borrower (jaminan borrower) ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek yang diajukan borrower.
“Dalam skema peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, akad perikatan utama mengikat secara langsung antara Lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman), atau bisa dikatakan bahwa perikatan perdata terkait utang-piutang terjadi langsung antara lender dan borrower, dimana platform hanyalah pihak yang memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,” jelas Ade Safri.
Namun Ade Safri mengungkapkan, fakta yang didapatkan oleh tim penyidik dari penanganan perkara PT DSI, justru terdapat akad perikatan utama yang mengikat secara langsung antara PT DSI dengan borrower, sehingga borrower ini tidak mengetahui siapa lender-nya.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, telah melakukan penyitaan barang bukti, terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya uang dari nomor rekening yang diblokir.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” jelas Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Kemudian, pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya (badan hukum dan perorangan).
Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap ratusan SHM dan SHGB Borrower yang dijaminkan di PT DSI.
Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan di kantor pusat PT DSI, di PROSPERITY TOWER, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Jakarta Selatan.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 dan 2 (dua) unit R2,” tegasnya.
Selain itu Ade Safri menegaskan, pihaknya akan melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban. (ars/muu)