news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan..
Sumber :
  • Istimewa

Negara Hadir melalui TASPEN: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar
Kamis, 29 Januari 2026 - 18:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja.

Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

Acara dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero), Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan, dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga almarhum Ferry Irawan. 

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, TASPEN juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada hari Kamis, 22 Januari 2026 kepada Istri almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama. 

Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan UU, dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel. 

Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya. 

Atas gugurnya Almarhum Deden Maulana dan Almarhum Ferry Irawan selaku ASN yang sedang melaksanakan misi pengawasan laut dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan. 

Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa depan yang direncanakan dengan tenang. 

Komitmen ini sejalan dengan Visi dan Misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui pemberian layanan terbaik, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi pada bangsa dan negara.

Tentang PT TASPEN

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. 

Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.

PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.

PT TASPEN (Persero) saat ini merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di Asia yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Kamboja.

PT TASPEN (Persero) mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital superapps Andal by Taspen. 

Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero). (*)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
01:28
05:06
02:41
02:06
02:28

Viral