Tidak hanya soal upah, pekerja modern juga mulai menuntut kepastian perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga keamanan ekonomi saat menghadapi risiko
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat dengan total nilai berkisar Rp248 juta termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.
Total manfaat yang akan diterima keluarga almarhum sebesar Rp379.168.800, yang terdiri atas Manfaat Program THT senilai Rp78.584.200 dan Santunan Program JKK dengan total Rp300.584.600.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima ahli waris peserta dalam Rakornas PHD 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan terkait perluasan pemberian manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja, yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya. Salah satunya pemberian diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.