- IST
Pakar Ungkap Celah Hukum di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Soroti Asas In Dubio Pro Reo
Ia menambahkan, konstruksi Pasal 9 tidak dapat dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat atributif karena secara langsung diberikan oleh undang-undang.
Masih Debatable Secara Hukum
Rudy menilai perkara ini masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, dalam perkembangannya, penyidik justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.
Guru Besar Ilmu Hukum itu menilai, sejak awal proses penyidikan, terjadi pergeseran konstruksi pasal yang digunakan. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan tidak ditemukannya unsur penerimaan uang oleh Yaqut Cholil Qoumas. Kedua pasal tersebut lebih menekankan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia juga menekankan pentingnya doktrin mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, harus ada niat jahat untuk dapat memidana suatu perbuatan kebijakan.
"Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat bertumpu pada potensi semata karena berisiko menimbulkan kriminalisasi kebijakan.