- IST
Pakar Ungkap Celah Hukum di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Soroti Asas In Dubio Pro Reo
"Menteri sebagai kepanjangan presiden menyelenggarakan pemerintahan. Inilah kenapa kewenangan atribusi diberikan kepada menteri. Jadi, memang jauh ya dari konteks yang merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Kalau begitu nanti semua menteri takut dong dalam menetapkan kebijakan tertentu. Padahal ini ada banyak sekali elemen-elemen yang harus diperhitungkan," ucapnya.
Ia juga menyoroti teori sumber dalam hukum keuangan negara. Menurutnya, tidak semua dana dapat serta-merta dikategorikan sebagai keuangan negara.
"Pertanyaan saya adalah dana haji ini dari APBN atau bukan? Mungkin kalau dalam hal misalnya pelatihan-pelatihan petugas, fasilitas, itu pasti APBN. Tapi dana haji itu adalah dana siapa? Siapa yang mengelola dana itu?" tegasnya.
Karena itu, Prof Rudy mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo dalam proses penegakan hukum, yakni memilih penafsiran yang paling menguntungkan terdakwa ketika terdapat keraguan.
"Tidak hanya bukti tapi penaksiran juga. Ini kan kita ada benturan penaksiran. Kata KPK Pasal 64, kata yang lainnya Pasal 9 dong. Nah ini ada yang ditinggalkan. Azas in dubio pro reo itu tidak hanya dalam bukti tapi dalam segala hal. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan azas lainnya dalam hukum, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, kejahatan terbesar itu adalah menghukum orang yang tidak bersalah," tukasnya. (rpi)