news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penemuan mayat di kawasan Gumuk Pasir, Bantul kini diungkapkan Polres Bantul.
Sumber :
  • Tangkapan Layar CCTV

Tragis, Mantan Orang Penting DKI Jakarta Dianiaya Hingga Tewas di Gumuk Pasir Bantul Gegara Sengketa Bisnis Travel

Kasus pembunuhan tragis terjadi di kawasan Gumuk Pasir Bantul, D.I.Yogyakarta berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bantul. Mayat ditemukan pada Rabu(28/1/2026)
Selasa, 3 Februari 2026 - 21:27 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan tragis terjadi di kawasan Gumuk Pasir Bantul, D.I.Yogyakarta berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bantul.

Sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul pada Rabu (28/1/2026).

Dalam keterangannya, Polres Bantul mengungkapkan korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan dari benda tumpul tepat di bagian dada yang mengakibatkan patah tulang iga secara berurutan serta memar pada organ jantung.

“Hasil visum menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah pada tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi kanan jantung hingga korban mengalami mati lemas,” ungkap Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, pada Minggu (1/2/2026).

Penemuan mayat di kawasan Gumuk Pasir, Bantul kini diungkapkan Polres Bantul
Sumber :
  • Tangkapan Layar CCTV

Korban diketahui bernama Herlan Matrusdi (68) sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.

Polisi mengamankan dua tersangka yaitu RM (41) warga Kabupaten Boyolali dan FM (61) warga Jakarta Timur.

Penganiayaan ini dipicu oleh amarah RM lantaran korban tidak merealisasikan kerjasama yang telah disepakati, yaitu menjalankan travel biro Umrah dan Haji.

Padahal, pelaku mengaku telah menyerahkan uang kepada korban sebanyak Rp1,2 Miliar.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Juga Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.

(kmr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral