news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Umumkan Tersangka Pengurusan Importasi Barang di Bea Cukai Hari Ini

KPK akan umumkan tersangka perkara pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (5/2/2026).
Kamis, 5 Februari 2026 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan umumkan tersangka perkara pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Kamis (5/2/2026).

"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan, kini belasan orang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kamarin sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," ungkapnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Di sisi lain Budi menuturkan berdasarkan hasil OTT kemarin juga, KPK amankan barang bukti mata uang rupiah maupun asing dan logam mulia seberat 3 kilogram.

"Barang bukti diantaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjaring 17 orang hasil OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seluruh orang yang diamankan merupakan karyawan dan Bea Cukai dan pihak swasta.

"Telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," ucap Budi.

Orang-orang yang diamankan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan perkara importasi.

"Saat ini terhadap tujuh belas orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral