- Istimewa
Profil Rizal, Pejabat Bea Cukai yang Pernah Pimpin Operasi Lintas Negara sebelum Terjaring OTT KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Operasi tersebut dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan diduga berkaitan dengan proses importasi barang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT tersebut berangkat dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta dan oknum aparat. Berdasarkan informasi yang beredar, Rizal diamankan tim Kedeputian Penindakan KPK di wilayah Lampung, hanya dua hari setelah ia resmi dimutasi ke daerah tersebut.
Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik, mengingat Rizal dikenal sebagai pejabat yang lama berkiprah di bidang penindakan dan pengawasan kepabeanan. Jejak kariernya di lingkungan Bea dan Cukai tercatat cukup panjang, terutama dalam operasi lintas batas dan pemberantasan penyelundupan.
Awal Karier hingga Jabatan Strategis
Rizal merupakan pejabat karier di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia sempat menduduki sejumlah posisi strategis sebelum dipercaya menempati jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan di kantor pusat DJBC.
Pada 2023, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, salah satu wilayah dengan arus lalu lintas barang internasional tersibuk di Indonesia. Dari posisi tersebut, ia kemudian dipromosikan ke kantor pusat sebagai Direktur P2 Bea dan Cukai, jabatan yang diembannya hingga November 2025.
Dalam kapasitas sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dikenal aktif memimpin operasi pengawasan terhadap penyelundupan barang dan pelanggaran kepabeanan lintas negara. Ia kerap tampil dalam berbagai operasi nasional yang melibatkan kerja sama antarinstansi dan aparat penegak hukum.
Puncak Karier: Direktur P2 Bea Cukai
Salah satu operasi yang menonjol selama masa kepemimpinan Rizal adalah Operasi Patkor Kastima ke-29 pada 2025. Operasi ini digelar di wilayah perairan Indonesia dengan melibatkan armada laut Bea Cukai dalam skala besar.
Dalam operasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengerahkan:
-
18 kapal Fast Patrol Boat (FPB)
-
9 kapal speed boat
Hasil operasi mencatat:
-
67 pemeriksaan terhadap kapal
-
9 penyegelan kapal impor
-
3 penegahan komoditas berupa rokok, baby lobster, dan barang campuran
Total nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp 29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Operasi tersebut menjadi salah satu capaian penting selama Rizal menjabat sebagai Direktur P2 Bea Cukai.
Di bawah kepemimpinannya, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai juga memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, termasuk pelabuhan utama, kawasan perdagangan bebas, dan perairan perbatasan.
Mutasi Terakhir sebelum OTT
Pada akhir Januari 2026, Rizal kembali mendapatkan penugasan baru. Ia dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam upacara di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Namun, masa tugasnya di jabatan tersebut terbilang singkat. Per Senin, 2 Februari 2026, Rizal tercatat baru saja dimutasi ke wilayah Lampung. Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 4 Februari 2026, ia diamankan KPK dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Bea dan Cukai.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses impor barang yang masuk ke Indonesia. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Lain
Sebelum OTT ini, nama Rizal juga sempat muncul dalam proses penegakan hukum KPK. Pada 24 Desember 2024, ia pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Saat itu, Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. KPK tidak merinci materi pemeriksaan, namun pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penggeledahan di ruang kerja Direktur P2 Bea Cukai pada Februari 2025.
Penggeledahan tersebut sempat menjadi sorotan publik, meskipun pimpinan KPK kala itu menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai kegiatan tersebut. Namun demikian, tidak ada keterangan lebih lanjut yang mengaitkan langsung Rizal dengan perkara Rita Widyasari.
Sorotan Publik terhadap Rekam Jejak Penindakan
Penangkapan Rizal dalam OTT KPK kini menempatkan rekam jejak kariernya dalam sorotan publik. Dari pejabat yang lama berkecimpung dalam penindakan dan penyidikan kepabeanan hingga memimpin operasi lintas negara, karier Rizal di Bea Cukai terbilang menanjak sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
KPK menyatakan operasi tangkap tangan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara rampung dilakukan. (nsp)